Senin, 23 Maret 2009

PAN SERTAKAN ANAK DALAM KAMPANYE


JAKARTA (23/03)-Partai Amanat Nasional (PAN) yang menggelar kampanye terbuka di Lapangan Blok S,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Sabtu(21/03). Terlihat menyertakan anak dibawah umur dalam kampanyenya.
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Pasal 15 tentang perlindungan dan penyalah gunaan anak tidak membuat partai yang berlambang matahari tersebut untuk takut. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah anak yang belum mempunyai hak pilih dan dilibatkan dalam kampanye bersama ratusan simpatisan.
Sesuai Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang No.10 tahun 2008 dengan tegas menyebutkan, dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengikut sertakan pegawai pemerintah dan warga indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Jika PAN bersalah maka yang bersangkutan bisa dikenakan kurungan penjara minimal 3 bulan atau denda minimal Rp 30juta.
Dalam acara yang tidak dihadiri Ketua Umum PAN, Sutrisno Bahir, serta beragendakan orasi politik dari Caleg DPR RI dan hiburan musik,beberapa simpatisan terlihat menikmati acara tersebut, termasuk didalamnya anak dibawah umur.

Tidak ada komentar: